Senin, 17 Mei 2010

SRI : 1 TAHUN 2 BULAN UNTUK DUDHIE


Hakim: Dudhie Ditelepon Panda Nababan
Kata hakim, uang yang diterima Dudhie dibagikan kepada Anggota Fraksi PDIP Komisi IX.

Elin Yunita Kristanti, Ita Lismawati F. Malau

VIVAnews - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis dua tahun bui dan denda Rp 100 juta pada mantan anggota DPR RI, Dudhie Makmun Murod dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menilai, Dudhie melakukan korupsi bersama-sama dengan Anggota Fraksi PDIP periode 1999-2004 di Komisi IX atau Komisi Perbankan.

"Dudhie ditelepon sekretaris fraksi saat itu, Panda Nababan, untuk bertemu dengan Arie Malang Judo," kata hakim anggota, Sofialdi dalam sidang pembacaan putusan, Senin 17 Mei 2010.

Pada tahun 2004, kata Sofialdi, Dudhie melakukan pertemuan dengan Arie di Restoran Bebek Bali.

"Dalam pertemuan itu, Dudhie menerima uang sebesar Rp 9,8 miliar," kata Sofialdi.

Uang itu, lanjut dia, kemudian dibagi-bagikan ke seluruh anggota Fraksi PDIP Komisi IX. "Sehingga ada unsur turut serta anggota Komisi IX itu," tambah Sofialdi.

Sebelumnya, Majelis menilai Dudhie terbukti bersalah menerima suap berupa traveller cheque (TC) 10 lembar dengan nilai total Rp 500 juta saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004.

Penerimaan hadiah atau janji ini, kata hakim, berkaitan dengan kekuasaaan serta kewenangan jabatan yang bersangkutan sebagai anggota DPR. Dudhie pun dijerat dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Selain vonis penjara, Dudhie juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

***

Sebelumnya Panda Nababan membantah terkait dengan kasus Dudhie. Dia menolak dikatakan sebagai koordinator pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009.

"Itu tidak benar, dalam persidangan pun, Tjahjo Kumolo menyampaikan tidak pernah menunjuk saya sebagai koordinator," kata Panda, di Jakarta, Selasa 4 Mei 2010.

Panda pun membantah bahwa dia telah memerintahkan Dudhie untuk mengambil titipan di Restoran Bebek Bali. Titipan itu kemudian dibagi-bagikan kepada anggota Fraksi PDI Perjuangan di Komisi IX DPR.

"Saya sudah menanyakan kepada terdakwa darimana menerima Travellers Cheque BII tersebut, dan dijawab oleh terdakwa ada diantar seseorang (terdakwa lupa namanya). Maka sangat aneh jika di kemudian hari terdakwa malah mengatakan ada perintah dari saya untuk mengambil travellers cheque serta menyuruh membagi-bagikan kepada anggota komisi IX FPDIP di DPR," jelasnya. (umi)

1 komentar: